
Ctzone – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Amarullah, terkait kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Amarullah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, sebab pada masa awal pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM, ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi, yakni saat itu ia menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (24/6/2025), mewakili Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Amarullah diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu di kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di kediamannya. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan penetapan bawahannya, mantan pejabat BPN Bengkulu Chandra D. Putra (CDP) sebagai tersangka.
Selain itu, tim juga telah melakukan penggeledahan di tiga gudang milik Kantor BPN Kota Bengkulu. Dalam proses tersebut, ditemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan para tersangka, yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan.
Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tokoh penting sebagai tersangka, di antaranya:
- Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota DPD RI,
- Kurniadi Begawan (KB), Direktur Utama PT Tigadi Lestari,
- Wahyu Laksono (WL), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi,
- Hariadi Benggawan (HB), Direktur PT Trigadi Lestari,
- Satriadi Benggawan (SB), Komisaris PT Trigadi Lestari,
- Chandra D. Putra (CDP), mantan pejabat BPN Kota Bengkulu.
Kasus korupsi ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, kemudian berubah menjadi SHGB. Setelah itu, sertifikat SHGB dipecah dan digunakan sebagai jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga. Saat terjadi kredit macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, yang menyebabkan kerugian negara karena tidak ada pemasukan PAD yang disetorkan sejak 2004.
“Sejak diresmikan tahun 2004 hingga kini, tidak ada pajak atau pendapatan yang masuk ke kas daerah dari Mega Mall dan PTM Bengkulu,” jelas Ristianti.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses audit, namun diperkirakan mencapai Rp150 miliar mengingat rentang waktu yang sangat panjang.
